KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

Keterbukaan Informasi Pengadilan

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 - Standar layanan informasi publik di lingkungan peradilan

Keterbukaan Informasi Pengadilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan standar layanan informasi publik di lingkungan peradilan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, cepat, akurat, dan berbasis teknologi informasi, tanpa mengabaikan perlindungan data yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

Tujuan Kebijakan
Apa yang ingin dicapai?
  • Meningkatkan keterbukaan informasi di pengadilan
  • Memudahkan akses masyarakat terhadap layanan informasi
  • Mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan dan akuntabel
  • Menjamin perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan
Prinsip Layanan
Nilai yang dipegang teguh
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kepastian hukum
  • Perlindungan data pribadi
  • Pelayanan yang cepat dan sederhana
Jenis Informasi yang Dapat Diakses
Informasi publik yang terbuka untuk masyarakat
Informasi yang Tidak Dapat Diberikan
Batasan akses sesuai ketentuan
  • Data pribadi para pihak yang dilindungi hukum
  • Informasi yang dapat mengganggu proses peradilan
  • Dokumen tertentu yang termasuk rahasia berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Perhatian

Penolakan permohonan informasi akan disertai alasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Informasi
Melalui PPID Pengadilan

Pelayanan informasi dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat dapat:

  • Mengajukan permohonan informasi secara langsung atau elektronik
  • Melacak status permohonan informasi
  • Menerima informasi dalam bentuk digital atau cetak sesuai ketentuan
Mekanisme Layanan
Alur proses permohonan informasi
LANGKAH 1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau elektronik.
LANGKAH 2
Verifikasi Permohonan
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan permohonan.
LANGKAH 3
Pemberian Informasi
Informasi diberikan jika termasuk kategori terbuka. Jika termasuk dikecualikan, permohonan akan ditolak sesuai aturan yang berlaku.