SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 - Standar layanan informasi publik di lingkungan peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan standar layanan informasi publik di lingkungan peradilan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, cepat, akurat, dan berbasis teknologi informasi, tanpa mengabaikan perlindungan data yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
Penolakan permohonan informasi akan disertai alasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan informasi dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat dapat: